Dampak negatif teknologi informasi
Selain banyaknya keuntungan yang di hasilkan dari teknologi informasi,teknologi informasi pun mempunyai beberapa dampak negatif yang bisa merugikan kita semua..yang pertama akan di bahas adalah munculnya kejahatan jenis baru.karena perkembangan teknologi yang sangat cepat meningkat,semakin banyak pula kejahatan2 jenis baru yang muncul. Itu semua di sebabkan karena banyaknya aktivitas aktivitas yang di lakukan menggunakan teknologi informasi memungkinkan terjadinya kejahatan dalam penggunaan teknologi informasi yang di lakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.. Beberapa aktivitas yang saat ini menggunakan teknologi informasi adalah internet banking ,belanja online,melamar pekerjaan,dan lain lain.
salah satu tindakan kejahatan dalam internet adalah cybercrime. Cybercrime adalah kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan komputer.
ada dua aktivitas yang perlu diwaspadai berhubungan dengan kejahatan dalam jaringan internet yaitu hacking, dan cracking. Hacking adalah usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksploitasi atau mencari kelemahan sistem jaringan. Cracking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri ,mengubah,atau menghancurkan file dan data data yang di simpan dalam komputer yang sudah ada pada jaringan tersebut. Pelaku hacking di sebut hacker, dan pelaku cracking di sebut cracker.
ada berbagai macam kejahatan yang di lakukan di internet yaitu:
1.unauthorized Acces merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin.
2.Illegal contents adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan kekacauan.
3.Data Forgery bentuk kejahatanyang dilakukan dengan cara memalsukan data data.
4.Cyber Espionage merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan memata matai.
5.Phinishing merupakan bentuk kejahatan yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data data pribadikesitus yang di siapkan pelaku.
Di indonesia,usaha penanggulangan kejahatan internet dengan cara membuat cyber law. Cyber law adalah hukum atau aturan yang digunakan untuk mengatur kegiatan kegiatan dan permasalahan yang berhubungan dengan internet.
cyber law berfungsi sebagai berikut:
1. melindungi data data pribadi
2.menjamin kepastian hukum
3. mengatur tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar